Sabtu, 09 Maret 2013

Kecurangan KPU Daerah dalam verifikasi Faktual parpol

Kecurangan KPU Daerah dalam verifikasi Faktual parpol : Rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2014 masih berlangsung dengan agenda sanggahan dari parpol. Salah satu partai yang memberikan sanggahan adalah Partai Republik. Mereka mengklaim punya video kecurangan KPU Daerah. "Kami punya rekaman video soal ada oknum KPU Daerah yang meminta uang. Ini akan kami serahkan ke Bawaslu," kata Ketua Umum Partai Republik, Marwah Ibrahim. Marwah menyampaikan hal ini di tengah acara rapat pleno berlangsung di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2012). Marwah juga mengklaim banyak rekannya yang memiliki bukti kecurangan serupa yang mengindikasikan seorang oknum KPU Daerah meminta gratifikasi. "Teman punya, banyak sekali data kita, data lama yang dikirim bukan data baru. Video KPUD bermain uang akan diserahkan ke Bawaslu. Boleh jadi ke KPK, KPUD minta duit," ujar Marwah yakin. Sontak ucapan Marwah ini membuat sejumlah perwakilan KPU dari daerah terkejut dan ada juga yang memasang wajah kesal. "Kompetensi nggak jelas. Kita sudah kirim surat ke Bawaslu, DKPP, dan kita sudah kirim ke Presiden," ujar Marwah menilai kinerja KPU. Usai memberikan sanggahan, Marwah menyebutkan modus oknum tersebut adalah dengan meminta uang transport. Namun Marwah mengaku menolak hal-hal seperti ini. "Modusnya? Dibuat sangat sulit, cari sana sini, tapi bilang transport, dan kami sudah komitmen nggak mau. Kami cuma mau selesai di Bawaslu," tutup Marwah. Benarkah Apa yang di Katakan Marwah diatas ? (Sumber : Berita lampung)
Baca selengkapnya..

Pemilu 2014 menggunakan Sistem Kouta Murni

Berita Lampung - Sistem penghitungan suara pemilu 2014 menggunakan kuota murni : Rapat Paripurna DPR RI menetapkan bahwa sistem penghitungan suara pada Pemilu 2014 mendatang menggunakan sistem kuota murni. Keputusan lewat voting itu dengan jumlah sistem penghitungan kuota murni (alternatif A) mendapatkan 342 suara dan sistem divisor webster (alternatif B) sebanyak 188 suara. "Jumlah suara untuk alternatif A sebanyak 342 suara dan alternatif B adalah 188 suara. Dengan demikian alternatif A (kuota murni) dijadikan dasar melakukan penghitungan suara pada Pemilu 2014 mendatang," kata pimpinan rapat paripurna DPR RI, Pramono Anung di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis. Dalam voting tersebut, alternatif A dipilih oleh Fraksi PD (140 suara), Fraksi PKS (54 suara), Fraksi PAN (42 suara), Fraksi PPP (37 suara), Fraksi PKB (28 suara), Fraksi Gerindra (24 suara) dan Fraksi Hanura (17 suara) Sedangkan alternatif B hanya dipilih oleh Fraksi Golkar (97 suara) dan Fraksi PDIP (91 suara). Sekjen PPP, Romahurmuziy menyatakan, tiga opsi lain seperti parliamentary threshold atau ambang batas perolehan kursi di parlemen sudah disepakati antar fraksi melalui lobi-lobi pada Rabu malam. "Jadi soal PT sebesar 3,5 persen, jumlah alokasi kursi (3-8 kursi) per daerah pemilihan dan jumlah daerah pemilihan tak perlu divoting lagi," kata Romahurmuziy. Namun, usai voting terkait sistem penghitungan suara, fraksi Golkar mengusulkan agar masalah PT, jumlah alokasi kursi per dapil dan jumlah dapil harus ditinjau ulang lagi. "Kami meminta kepada pimpinan rapat paripurna untuk meninjau kembali hasil lobi-lobi yang dilakukan semalam terkait hal tersebut. Atau dikembalikan ke Pansus RUU Pemilu," kata anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Taufik Hidayat. (Zul) Berita lainnya tentang sistem kouta murni (sumber : Mardeka.Com) Sistem kuota murni akhirnya dipilih Reporter : Nurul Julaikah Kamis, 12 April 2012 16:09:16 Sistem kuota murni akhirnya dipilih Kategori Politik Berita tag terkait KPU sambut baik putusan MK soal verifikasi parpol Pemilu Parpol kecil di daerah sebaiknya bergabung dengan parpol besar Rapat paripurna DPR terpaksa menggunakan cara voting untuk memutuskan metode konversi suara menjadi kursi. Dari dua pilihan, metode kuota murni dipilih oleh mayoritas anggota. Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Kamis (12/4) ada dua opsi ditawarkan. Alternatif A adalah penghitungan konversi suara menjadi kursi dilakukan dengan metode kuota murni. Sedangkan Alternatif B adalah menggunakan divisor dengan varian Webster. Voting dilaksanakan terbuka dengan tiap-tiap anggota per fraksi diminta berdiri. Hasilnya kuota murni didukung oleh 324 anggota yang terdiri dari FPD, FPKS, FPAN, FPKB, FPPP, F-Gerindra, dan F-Hanura. Sementara alternatif B hanya didukung oleh anggota FPDIP, dan F-PG dengan total 188 suara. "Maka alternatif A dipilih sebagai perhintungan konversi suara," kata Pramono Anung sambil mengetuk palu mengesahkan hasil voting. Hingga pukul 16.00 WIB, perdebatan masih terjadi terkait penerapan parliamentary threshold. Angka 3,5 persen sudah disepakati untuk tingkat nasional (DPR), namun untuk tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota belum disepakati besarannya. Sedangkan untuk sistem pencalonan sudah disepakati menggunakan sistem terbuka. Sebelum sidang paripurna dimulai lagi, melalui perwakilannya, FPDIP, FPKS, dan FPG menyampaikan minderheidsnota (catatan keberatan) terhadap beberapa kesepakatan. FPDIP melalui jubirnya Ganjar Pranowo menyatakan metode kuota murni mengalami banyak digugat karena perhitungan tidak jelas. FPDIP juga menyesalkan karena PT hanya naik 1 persen menjadi 3,5 persen. Sementara FPKS menyampaikan keberatan atas sistem pemilu terbuka dan menginginkan sistem proporsional tertutup. Biaya pemilu akan lebih murah karena pemilih hanya memilih gambar partai. Sistem proporsional tertutup juga akan memperkecil korupsi karena akibat dana yang digunakan tidak transparan. Sedangkan FPG menyampaikan ingin metode webster, karena sudah menurunkan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 3,5 persen dan dapil dari 3-8 jadi 3-10.
Baca selengkapnya..

Selasa, 26 Februari 2013

Peran Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Pembangunan Nasional

Oleh: M. Nurul Amin (Mahasiswa pascasarjana program studi ilmu politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta) Seiring dengan makin tingginya kesadaran masyarakat akan arti penting lingkungan hidup, nilai-nilai budaya, humanisme dan hak-hak asasi manusia, lembaga swadaya masyarakat (LSM) semakin memiliki arti tersendiri di masyarakat. Sesuai dengan namanya (walaupun istilah LSM tidak tepat, karena kurang substansif dan merupakan "istilah akomodatif' terhadap keinginan penguasa dibanding Non-Government Organizations-NGOs), LSM umumnya bertujuan mensejahterakan masyarakat, dalam arti memberdayakan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan bersama. Kebutuhan tersebut bisa berarti pendidikan, tempat tinggal yang layak, keadilan, lingkungan yang alami, dan dalam skala tertentu termasuk pula persoalan gender. Jenis LSM sendiri setidaknya dapat dibagi menjadi dua golongan. Pertama, LSM dikalangan aktivis sering dikatakan LSM pelat merah, yakni LSM yang dibentuk atas inisiatif pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan pada level tertentu. Kedua, LSM yang dibentuk oleh kalangan yang umumnya berada pada kelas menengah, seperti intelektual, mahasiswa ataupun sejumlah orang yang concern pada kesejahteraan masyarakat yang tak terjangkau tangan-tangan negara (pembangunan!) dan pada level paling rendah adalah kalangan kelas bawah. Selain kedua jenis itu, ada yang menambahkan jenis ketiga, yakni LSM yang dibentuk atas dasar ikatan tradisional. Jenis LSM yang pertama perannya lebih banyak pada dukungan atas program yang dicanangkan pemerintah. Artinya, LSM ini memiliki keterikatan yang cukup dekat dengan pemerintah. Setidaknya dalam soal pendanaan atau dalam skala tertentu otoritas dalam pelaksanaan di lapangan. Dalam kelompok ini yang terlihat perannya antara lain PKK dan Dharma Wanita. Pada jenis kedua, umumnya mengambil jarak dengan pemerintah (namun bukan berarti oposisi) dan memiliki independesi tinggi, sementara sektor pendanaan banyak disokong oleh organisasi atau yayasan tertentu di luar negeri. Umumnya lSM dalam kelompok ini melontarkan kritik pada penguasa (baca: pembangunan ) dengan dasar fakta dan analisis kritis yang seringkali disertai solusi rasional dan banyak bertumpu pada kepentingan rakyat kebanyakan. Satu hal yang patut dicatat, LSM golongan ini seringkali melontarkan pandangan kritis yang bernada 'sumbang' terhadap pemerintah, baik itu pada lingkup nasional ataupun pada 'kesempatan' berbicara di forum luar negeri. Akibatnya banyak kalangan menilai LSM (minimal individu-individu yang menjadi anggotanya) golonga ini 'beroposisi' dengan pemerintah dan sudah barang tentu kerap mendapat sorotan khusus dari penguasa. LSM yang cukup memiliki nama dari golongan ini antara lain LBH, Walhi dan berbagai jenis LSM yang mengkonsentrasikan diri pada persoalan hak asasi manusia. Pada skala lain, ada LSM dari jenis ini yang bersifat akomodatif terhadap pemerintah, dan ada pula yang lebih banyak berkecimpung dalam bidang yang menjadi lahan garapannya. Dalam kelompok ini Muhammadiyah, Taman Siswa dan berbaai organisasi lainnya merupakan contoh relevan. Sedangkan untuk kelompok ketiga, lebih banyak bersifat kekeluargaan dan mengambil jalan musyawarah bersama dalam menyelesaikan persoalan, seperti halnya rembuk desa di pedesaan Jawa. Di bawah regim Orde Baru, dimensi ekonomi diletakkan pada posisi terdepan. Segala kebijakan yang diambil umumnya menuju ke arah yang satu ini. Tujuan utama yang hendak dicapai adalah bagaimana meningkatkan taraf hidup rakyat lewat proses pembangunan ekonomi. Berbagai regulasi ekonomi dikeluarkan, lobby untuk memperoleh bantuan dana dari luar semakin digencarkan, sementara persoalan sumber daya manusia ditingkatkan dengan pengiriman sejumlah individu untuk mempelajari ilmu ekonomi modern di luar negeri (umumnya negara-negara Barat), sumber daya alam dimaksimalkan fungsinya, dan akhirnya segenap pranata sosial dan politik ditempatkan pada posisi yang mendukung pembangunan ekonomi. Dalam waktu relatif singkat, pembangunan ekonomi yang bercirikan kapitalisme yang dijalankan tampak mengubah tingkat kesejahteraan rakyat (setidaknya dari indikator GNP), tingkat pendidikan rakyat meningkat pesat, kota-kota semakin berkembang menjadi besar bahkan berskala metropolis, kemajuan teknologi pun berjalan sejajar. Pendek kata segenap prasarana dan sarana sosial `terlengkapi'. Namun, di satu sisi pembangunan itu sendiri menampilkan ketimpangan yang nyata. Pembangunan ekonomi menimbulkan efek konglomerasi yang mengakibatkan semakin menajamnya kesenjangan sosial. Aset ekonomi (produksi) sebagian besar dikuasai oleh segelintir orang saja, praktek kolusi/monopoli dan koneksi dalam dunia usaha semakin meluas. Sementara elit politik dan aparat birokrasi banyak memberi keuntungan kepada kalangan tertentu dibandingkan fungsi yang seharusnya yaitu melayani kepentingan masyarakat. Di sisi lain, penggusuran atas nama pembangunan semakin merajalela, dalam beberapa kasus hak-hak rakyat (termasuk di dalamnya buruh/pekerja) diabaikan, lingkungan hidup seringkali berubah menjadi bertolak belakang. Akibatnya mudah diterka, banyak terjadi benturan antara pemerintah dan rakyat, antara pengusaha dan pekerja, antara kaum agamawan dan kaum modernis, bahkan adakalanya antara manusia dan dirinya sendiri. Benturan-benturan antaraktor akibat ketimpangan pembangunan tersebut kerap membuat keadaan emnjadi `tak menentu' bahkan dalam skala tertentu menambah persoalan ketidakadilan. Tak pelak lagi ketimpangan sosial akibat proses pembagunan dan berbagai aspek lain yang mengikutinya memunculkan berbagai persoalan pelik. Solusi persoalan ini dalam strata bahwa tampaknya cukup sulit untuk diselesaikan oleh penguasa. Setidaknya ada dua hal yang menjadi kendala utamanya. Pertama, sebagai akibat langsung dari proses pembangunan yang `kurang mengakar' maka kesadaran rakyat terhadap politik pembangunan relatif kecil. Akibatnya mudah terjadi benturan antara penguasa (pelaksana pembangunan) dengan masyarakat. Kedua, secara prinsipial, sebagian besar masyarakat lebih menginginkan bentuk konkret dari proses pembangunan. Artinya, masyarakat `pengorbanan' yang diberikan sesuai dengan apa yang didapatkan dalam bentuk yang nyata. Pajak, hasil bumi, tanah garapan dan sebagainya di suatu daerah kerap diparalelkan dengan pembangunan di satu daerah/lokasi itu sendiri. Pada titik kritis inilah LSM memiliki arti penting sebagai sarana penghubung, penyadar, sekaligus sebagai `alat kontrol' dalam proses pembangunan LSM sendiri muncul karena kesadaran akan arti penting nilai-nilai kemanusiaan dan tanggung jawab pembangunan. Bila demikian halnya LSM memungkinkan tumbuhnya kesadaran akan nilai asasi manusia yang didudukan sejajar dengan proses pembangunan. Sementara itu kedekatan LSM dengan rakyat bawah memungkinkan melihat persoalan dari sisi yang berimbang, pada tahap lanjut LSM dapat membawanya pada pemerintah beserta alternatif solusi yang memadai. Dalam bentuknya yang demikian, LSM menjadi kekuatan sosial politik yang memungkinkan proses pembangunan berkelanjut dalam proporsi yang seharusnya dan bernuansakan nilai-nilai kemanusiaan. Sementara itu, jaringan (informasi) diantara sejumlah LSM karena faktor dana dan `kesamaan' kepentingan? dalam dan luar negeri yang relatif kuat bisa menjadi sandaran dalam menilai proses pembangunan yang sedang berjalan. Tanpa menafikan adanya sejumlah LSM yang dalam skala tertentu menggunakan lembaga tersebut untuk kepentingan politik dan `menyudutkan' penguasa, yang terpenting adalah bagaimana menciptakan iklim yang kondunsif bagi keikutsertaan LSM dalam proses pembangunan. Artinya, terciptanya keserasian antara penguasa, pelaksana pembangunan (aparatur negara) dan LSM yang berjalan pada rel yang sama dengan visi yang berbeda untuk kepentingan bersama. Bila demikian halnya, yang perlu dikembangkan adalah suasana dialogis, keterbukaan, bukan sikap saling curiga/ tuduh atau mungkin kontrol lewat regulasi yang tidak fair. Kalau itu yang terjadi, apapun perilaku suatu LSM atau apapun regulasi (Keppres dsb) yang ada tidak menjadi persoalan selama masih bergerak pada `kereta' yang sama, pembangunan yang berkemanusiaan. (Harian Umum Bisnis Indonesia, 6 Desember 1994)
Baca selengkapnya..

Definisi Lembaga Swadaya Masyarakat

by Tanjil Alamin under LSM yaitu sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat tampa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut. Ciri-ciri LSM 1. Bagian dari pemerintahan 2. Tidak bertujuan memperoleh keuntungan 3. Untuk kepentingan masyarakat , tidak hanya untuk kepentingan para anggota. Jenis dan kategori LSM 1. Organisasi Donor 2. Organisasi mitra Pemerintah 3. Organisasi profesional 4. Organisasi Oposisi
Baca selengkapnya..

Tata Kerja PPK

Berdasarkan pada: Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daera; dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diatur adalah sebagai berikut: I. Anggota PPK A. Ketua PPK Tugas Ketua PPK adalah: 1 memimpin kegiatan PPK; 2 mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK; 3 mengawasi kegiatan PPS; 4 mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 5 menandatangani laporan hasil kegiatan penghitungan sementara secara berkala, dengan manual, dan atau elektronik; 6 menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau pimpinan dengan sebutan lainnya partai politik tingkat kecamatan atau sesuai dengan tingkatannya; 7 menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi yang mewakili saksi-saksi peserta Pemilihan yang hadir; dan 8 melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota. B. Anggota PPK Tugas anggota PPK adalah: 1 membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas; 2 melaksanakan tugas yang ditentukan oleh ketua PPK; 3 melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4 memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan; dan 5 dalam melaksanakan tugas, anggota PPK bertanggungjawab kepada ketua PPK. C. Rapat PPK 1 tugas ketua PPK dilaksanakan dalam rapat PPK; 2 rapat dilaksanakan sesuai keperluan atas undangan ketua PPK; 3 bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada anggota 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat; 4 dalam rapat dimusyawarahkan pelaksanaan tugas pokok PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5 rapat PPK diselenggarakan atas kesepakatan anggota; 6 setiap anggota wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggungjawab terhadap semua hasil rapat PPK; 7 setiap anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat; 8 pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat; dan 9 apabila dalam rapat PPK tidak dapat diambil suatu keputusan secara musyawarah mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. II. Sekretariat PPK A. Sekretaris Tugas Sekretaris PPK adalah sebagai berikut: Membantu pelaksanaan tugas PPK; Memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPK; Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK; Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK ; dan Dalam melaksanakan tugas Sekretaris PPK bertanggung jawab kepada PPK melalui Ketua PPK. B. Staf Sekretariat Tugas Staf Sekretariat adalah sebagai berikut: 1 Tugas staf Sekretariat PPK urusan teknis penyelengaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilu; 2 Staf Sekretariat urusan tata usaha mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha dan administrasi PPK; 3 Staf Sekretariat urusan logistik mempunyai tugas menyiapkan logistik Pemilu beserta kelengkapan administrasinya; dan 4 Staf Sekretariat bendahara pengeluaran pembantu mempunyai tugas menyiapkan pembiayaan dan pertanggungjawaban keuangan serta menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu untuk kegiatan PPK; 5 Dalam melaksanakan tugasnya staf Sekretariat PPK bertanggungjawab kepada Sekretaris PPK.
Baca selengkapnya..

Jumat, 23 November 2012

6 Jenis makanan pengikis tulang

Selain mengetahui makanan mana saja yang memperkuat tulang, kita juga perlu tahu makanan yang bisa merusak tulang. Bisa saja, beberapa makanan favorit Anda justru melemahkan kekuatan tulang Anda. Yuk, cari tahu agar Anda bisa membatasi konsumsinya sebelum terlambat. Makanan asin dengan garam tinggi Makanan olahan atau makanan asin membuat kalsium dalam tulang menghilang. Hal ini terjadi karena garam dapat menyebabkan ekskresi kalsium yang berlebihan melalui ginjal. Sebaiknya, asupan garam tak lebih dari 1.200 mg per hari. Makanan manis Ternyata makanan manis tak hanya memengaruhi kesehatan gigi saja, tetapi juga menimbulkan masalah baru pada tulang Anda. Kelebihan gula dapat menghambat penyerapan kalsium dan mengikis fosfor. Jika Anda menyukai makanan manis, ganti dengan buah-buahan dan hindari makanan olahan. Cola Minuman bersoda mengurangi kepadatan mineral tulang yang meningkatkan risiko patah tulang. Cola mengandung asam folat yang dapat melemahkan usus dan penyerapan kalsium. Kafein Kafein dapat melarutkan kalsium dalam tulang dan melemahkan fungsinya. Sekitar 6 miligram kalsium akan hilang setiap kali Anda mengonsumsi 100 mg kafein. Terlebih lagi, jika ditambahkan gula yang malah memberikan efek merugikan bagi kesehatan tulang. Alkohol Alkohol berkontribusi pada rendahnya massa tulang, penurunan pembentukan tulang, meningkatkan risiko patah tulang dan menghambat pemulihan patah tulang. Kacang Hampir semua kacang-kacangan mengandung phytates. Sayangnya, hampir semua kacang-kacangan mengandung phytate. Phytate dapat mengganggu kemampuan tubuh untuk menyerap kalsium. Tapi, sebaiknya tak perlu takut dan memilih menghindari kacang. Makanan ini mengandung magnesium, serat dan nutrisi lainnya yang diperlukan tubuh. Untuk mengatasinya, pengurangan tingkat phytate dapat dilakukan dengan merendam biji kacang dalam air beberapa jam sebelum direbus. http://infofaizz.blogspot.com/2012/08/6-makanan-yang-mengikis-tulang.html
Baca selengkapnya..