Selasa, 26 Februari 2013

Tata Kerja PPK

Berdasarkan pada: Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daera; dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diatur adalah sebagai berikut: I. Anggota PPK A. Ketua PPK Tugas Ketua PPK adalah: 1 memimpin kegiatan PPK; 2 mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK; 3 mengawasi kegiatan PPS; 4 mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 5 menandatangani laporan hasil kegiatan penghitungan sementara secara berkala, dengan manual, dan atau elektronik; 6 menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau pimpinan dengan sebutan lainnya partai politik tingkat kecamatan atau sesuai dengan tingkatannya; 7 menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi yang mewakili saksi-saksi peserta Pemilihan yang hadir; dan 8 melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota. B. Anggota PPK Tugas anggota PPK adalah: 1 membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas; 2 melaksanakan tugas yang ditentukan oleh ketua PPK; 3 melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4 memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan; dan 5 dalam melaksanakan tugas, anggota PPK bertanggungjawab kepada ketua PPK. C. Rapat PPK 1 tugas ketua PPK dilaksanakan dalam rapat PPK; 2 rapat dilaksanakan sesuai keperluan atas undangan ketua PPK; 3 bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada anggota 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat; 4 dalam rapat dimusyawarahkan pelaksanaan tugas pokok PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5 rapat PPK diselenggarakan atas kesepakatan anggota; 6 setiap anggota wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggungjawab terhadap semua hasil rapat PPK; 7 setiap anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat; 8 pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat; dan 9 apabila dalam rapat PPK tidak dapat diambil suatu keputusan secara musyawarah mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. II. Sekretariat PPK A. Sekretaris Tugas Sekretaris PPK adalah sebagai berikut: Membantu pelaksanaan tugas PPK; Memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPK; Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK; Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK ; dan Dalam melaksanakan tugas Sekretaris PPK bertanggung jawab kepada PPK melalui Ketua PPK. B. Staf Sekretariat Tugas Staf Sekretariat adalah sebagai berikut: 1 Tugas staf Sekretariat PPK urusan teknis penyelengaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilu; 2 Staf Sekretariat urusan tata usaha mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha dan administrasi PPK; 3 Staf Sekretariat urusan logistik mempunyai tugas menyiapkan logistik Pemilu beserta kelengkapan administrasinya; dan 4 Staf Sekretariat bendahara pengeluaran pembantu mempunyai tugas menyiapkan pembiayaan dan pertanggungjawaban keuangan serta menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu untuk kegiatan PPK; 5 Dalam melaksanakan tugasnya staf Sekretariat PPK bertanggungjawab kepada Sekretaris PPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar